REQNews.com

Buronan Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Ditangkap

News

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:03

Ilustrasi pelaku (Foto:Istimewa)Ilustrasi pelaku (Foto:Istimewa)

SUMUT, REQNews - Akhirnya pelarian Tukul Panjaitan berakhir, buronan dalam kasus pencurian uang Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar itu ditangkap tim Brimob Polda Sumut di kawasan Medan Tenggara, Senin, 27 Juli 2020 malam.

Tukul menjadi orang kelima yang ditangkap terkait kasus yang terjadi di areal parkir kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan pada September tahun lalu.

Empat rekannya, yakni Niko Demos Sihombing (41), Musa Hardianto Sihombing (22), Indra Haposan Nababan (39) dan Niksar Sitorus (36) sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Penangkapan Tukul berawal dari informasi mengenai keberadaan buronan itu di rumahnya di Jalan Menteng, Medan, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Brimob Polda Sumut langsung ke lokasi.

"Saat itu DPO sedang tidak berada di kediamannya," kata Kasi Intel Satuan Brimob Polda Sumut, Kompol Heriyono, Selasa, 28 Juli 2020.

Namun tim tetap berhasil melacak keberadaan Tukul. Dia ditangkap di Jalan Menteng Gang Swasembada, sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah Tukul tertangkap, masih ada satu buronan kasus pencurian uang Rp 1,6 miliar uang Pemprov Sumut. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diketahui bernama Pandiangan.

Pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut. Mereka meletakkan uang di dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor. Saat kembali, uang Rp 1,6 miliar itu raib dicuri.

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.