REQNews.com

Depok Berlakukan Jam Malam, Warga Hanya Boleh Beraktivitas Hingga Pukul 20.00 WIB

News

Monday, 31 August 2020 - 14:02

Kota Depok (Foto:Istimewa)Kota Depok (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mulai memberlakukan jam malam pada Senin, 31 Agustus 2020. kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (covid-19).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, dengan diberlakukannya jam malam ini, maka aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.Namun, layanan antar bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

"Kebijakan ini berlaku mulai besok Senin, 31 Agustus 2020," katanya di Depok, Minggu, 30 Agustus 2020.

Dadang memaparkan bahwa Pemkot Depok juga akan mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19.

Melalui program tersebut, menurut Dadang, akan dilakukan pendataan tempat kerja warga, pengawasan tamu yang keluar masuk wilayah serta mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan termasuk menerima laporan pelanggaran.

"Ini sebagai bentuk pendisiplinan protokol kesehatan terhadap warga, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," ucapnya.

Selain itu, Dadang menuturkan, penelusuran kontak dekat kasus positif covid-19 akan dilakukan lebih masif. Selanjutnya aturan kerja dari rumah akan dioptimalkan bagi kantor-kantor maupun untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Depok.

"ASN Pemkot Depok sementara tidak dibolehkan melakukan perjalanan dinas luar kota serta melaksanakan rapat-rapat secara virtual," ujarnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.