Dihukum Lebih Rendah, KPK Ajukan Banding Vonis Wahyu Setiawan
JAKARTA, REQNews - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WS) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Hari ini, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 31 Agustus 2020.
Ali menjelaskan, alasan pihaknya banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir, karena putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara Agustiani Tio Fridelina, diganjar dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Agustiani Tio Fridelina, sebelumnya dituntut oleh Jaksa berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 Juta dengan subsidair pidana kurungan 6 bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.