REQNews.com

Lydia Ismu Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP

News

Monday, 26 October 2020 - 17:32

Ilustrasi e-KTP (Foto:Istimewa)Ilustrasi e-KTP (Foto:Istimewa)

 

JAKARTA, REQNews - Kasubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Pendidikan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik atau e-KTP).

Lydia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya ISE.

"ISE akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 26 Oktober 2020.

Selain Lydia, tim penyidik KPK juga bakal memanggil PNS Ditjen Dukcapil, Handoyo Subagyo. Handoyo juga akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ISE.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota mantan Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Dalam kasus ini, Isnu Edhi Wijaya diduga berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP. Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.