REQNews.com

Penuhi Panggilan Polisi, Refly Harun: Saya Diajak Kolaborasi

News

Selasa, 03 November 2020 - 14:04

Refly Harun (Foto:Istimewa)Refly Harun (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam pemeriksaan ini Refly diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur.

Saat dimintai keterangannya sebelum menjalani pemeriksaan, Refly meminta agar tidak langsung menyimpulkan bahwa konten yang dibuat bersama Gus Nur pasti bersalah. Sebab hal tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Tidak boleh menjugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," kata Refly di Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2020.

Refly menjelaskan bahwa pembuatan konten YouTube tersebut bermula dari ajakan Gus Nur yang mengajak dirinya untuk melakukan kolaborasi pada 12 Oktober 2020.

Refly kemudian mengiyakan ajakan tersebut lantaran kolaborasi menurutnya merupakan hal yang biasa.

Menurut Refly, pernyataan Gus Nur lebih pada bentuk kritikan dibanding hinaan.

"Saya menganggap itu adalah sebuah kritik yang disampaikan oleh seseorang," kata Refly.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020, dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.