KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Kasus Mardani Maming
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi mantan bupati Mardani H. Maming (MM).
Mardani terseret kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Guna mendalami dugaan tersebut, KPK mengonfirmasi Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 13 September 2022.
"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MM melalui beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang masih berada di bawah kendali tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 14 September 2022.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani, selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018, memiliki kewenangan di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP itu bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
