Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda Madiun Belum Ditahan
JAKARTA, REQNews - Mabes Polri masih belum menahan Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bjorka.
Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini MAH masih menjalani pemeriksaan terkait peretasan yang dilakukan oleh hacker Bjorka.
"Sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 16 September 2022.
Ade mengatakan MAH telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu Bjorka dalam menyebarkan data informasi ke publik.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," tuturnya.
Mabes Polri telah menetapkan MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Polisi memastikan bahwa tersangka MAH bukanlah sosok dibalik hacker anonim Bjorka. Namun MAH diduga terlibat membantu Bjorka dengan cara membuat channel di Telegram.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
