Viral, Anggota Ormas Melakukan Penganiayaan Kepada Kontraktor
PEKALONGAN, REQNews – Viral video yang menunjukkan aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota ormas di Pekalongan.
Dalam video yang beredar, tampak seorang melakukan penganiayaan, korban diketahui berprofesi sebagai kontraktor.
Alhirnya, polisi berhasil menangkap orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Tadi malam kami sudah mengamankan satu orang terduga tersangka dengan inisial L,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Ahmad Masdar Tohari, Selasa 20 September 2022.
AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan diduga berawal dari permasalahan proyek di Kota Pekalongan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut, dan tiga orang sebagai saksi.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah, Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Jimmy Muslimin mengatakan akan menguapayakan perdamaian dalam kasus ini.
“Kami upayakan ke perdamaian, mediasi,” ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.