REQNews.com

Ini Siswa-Siswa SMA Korban Sodomi Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro

News

Thursday, 22 September 2022 - 19:00

Ilustrasi pesta seks (Foto:Istimewa)Ilustrasi pesta seks (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap mucikari dari kasus sodomi yang melibatkan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro berinisial AH (51) terungkap, ia telah menjual teman-temanya kepada pelaku.

Muncikari yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK swasta di Jombang itu ternyata sudah 3 kali menggaet temannya untuk melayani AH.

Korban pertama 3 kali diminta melayani AH pada Juli 2022. Begitu juga korban kedua sudah 3 kali diminta melayani Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif tersebut pada Mei-Juli 2022. Sedangkan korban ketiga baru pertama kali diminta melayani oknum jaksa tersebut pada 17-18 Agustus lalu.

Sementara sang mucikari juga sudah tiga kali disodomi oleh AH. Ia menerima imbalan Rp 300 ribu dari tersangka AH setiap membawakan remaja laki-laki.

"Para korban memang teman terdakwa," kata Kuasa Hukum muncikari Achmad Umar Faruk kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu 21 September 2022.

Umar mengatakan, dia (mucikari) disuruh mencarikan teman untuk diajak ngopi, setelahnya diajak berhubungan secara personal.

Umar menjelaskan remaja laki-laki yang digaet harus memenuhi kriteria yang diinginkan AH. Syaratnya tinggi, putih.

Sebelumnya, AH diringkus polisi karena diduga menyodomi seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar sebuah hotel kelas melati di Jombang pada Kamis 18 Agustus 2022 dini hari.

Polisi juga meringkus seorang muncikari di Hotel tersebut. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di SMK swasta Jombang.

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.