Tamara Anggany dan Wiyanti Hakim Dipanggil KPK Kasus Lukas Enembe
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka Senin 26 September 2022.
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 26 September 2022.
Dua saksi ialah karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wiyanti Hakim.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," tambah Ali.
Selain agenda pemeriksaan saksi, Senin, KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jaksel," katanya.
Pemanggilan Lukas Enembe tersebut merupakan yang kedua setelah Gubernur Papua itu tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 12 September 2022. KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua itu.
"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," katanya.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan KPK pada Senin 26 September 2022 dengan alasan kesehatan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.