Bikin Malu! Briptu CH Diduga Aniaya dan Perkosa Anak Tirinya yang Masih SD
CIREBON, REQNews - Seorang polisi berpangkat Briptu berinisial CH tega menganiaya dan memperkosa anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Ia terancam dihukum selama 15 sampai 20 tahun penjara, karena telah melakukan tindak kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu.
Saat ini Briptu CH sudah ditetapkan Polresta Cirebon sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Arif Budiman selaku Kapolresta Cirebon mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat.
Pada gelar perkara yang dilakukan Senin 26 September 2022 dijelaskan bahwa duduk penanganan dan memperlihatkan barang bukti yang sudah diamankan. Polresta Cirebon turut menghadiri tersangka.
Kronologi kejadian tersebut yaitu pada 25 Agustus 2022 istri tersangka atau ibu korban melaporkan CH kepada pihak berwajib karena melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Tetapi, pada 5 September sang ibu kembali melaporkan CH atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Sedangkan pada 6 September CH ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa seragam sekolah milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
