Polda Sumut Hentikan Kasus Pencabulan Diduga Dilakukan Kepsek yang Diviralkan Hotman Paris
MEDAN, REQNews - Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap bocah SD berusia 10 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara yang sempat diviralkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini viral usai ibu korban mengadukan penanganan perkara anaknya kepada Hotman Paris dan diunggah pengacara yentrik tersebut di media sosialnya.
Sang ibu mengatakan peristiwa pencabulan ini diduga terjadi di sekolah dan dilakukan oknum kepala sekolah hingga petugas kebersihan. Kasus ini sebelumnya telah bergulir selama setahun tanpa kejelasan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian penyidikan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Jadi perkara itu pada intinya akan kami berhentikan dengan kesepakatan hasil gelar yang kami lakukan,” ujar Tatan, Rabu 28 September 2022.
Dia menjelaskan, sebelum memutuskan penghentian penyidikan kasus, mereka telah memeriksa sebanyak 31 saksi, baik dari korban maupun sekolah serta pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan prarekonstruksi. Hasilnya tidak ditemukan kesesuaian keterangan korban dengan penyidik.
“Kemudian kami lakukan prarekonstruksi kedua terkait penanganan perkara ini sudah naik ke sidik. Namun dari hasil yang kami sampaikan, banyak ketidaksesuaian keterangan baik dari pelapor, korban dan anak saksi,” katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
