Ketua Ormas Laskar Merah Putih Tewas Akibat Penganiayaan, Keluarga Minta Keadilan
BANDAR LAMPUNG, REQNews - Putri Sari Hartini istri Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi Hapitul Rochman yang tewas akibat pengniayaan pada awal bulan Juli 2022 lalu menuntut keadilan, karena polisi baru menentapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya.
Putri mendesak polisi menetapkan tersangka kepada para pelaku lainnya.
"Saya dan anak- anak ditinggal pergi suami untuk selama-lamanya. Kami butuh keadilan. Kenapa yang jadi tersangka hanya satu orang. Pelaku lainnya kenapa belum menjadi tersangka," tangis Putri di Polresta Bandar Lampung, Kamis 6 Oktober 2022 siang.
Anggota tim penasihat hukum keluarga korban Juendi Leksa Utama mengatakan baru satu yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan delik yang disangkakan yaitu ketentuan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHpidana.
"Itu berarti ada pelaku lainnya yang mesti juga ditetapkan jadi tersangka selain pelaku yang sudah ditahan oleh penyidik," desaknya.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini telah berjalan tiga bulan lebih. Perkara ini harus segera dituntaskan. Kami percaya institusi kepolisian akan menjaga kredibilitas dan marwahnya sebagai lembaga penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, sekira jam 16.30 wib di Jl. Ir. Sutami Gg. Martini, Way Laga, Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Aksi pembunuhan ketua ormas tersebut dilakukan secara berkelompok di Jalan Ir Sutami, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu 3 Juli 2022 sekira 16.30 WIB.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.