REQNews.com

Bukan Restorative Justice, Kejati DKI Klarifikasi Tawarkan Opsi Diversi untuk AG di Kasus Penganiayaan David

News

Saturday, 18 March 2023 - 15:00

Agnes bersama Mario Dandy (Foto:Istimewa)Agnes bersama Mario Dandy (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Penanganan kasus penganiayaan David Ozora terus begrulir. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan menjenguk David di rumah sakit pada 16 Maret 2023.

Tujuan kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi David usai mengalami penganiayaan berat.

Di sisi lain, Kejati DKI juga telah menerima berkas perkara AG dari penyidik Polda Metro Jaya. Karena AG masih di bawah umur, maka UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi dasar hukum untuk AG.

Atas dasar itu pula, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, membuka opsi untuk berdamai atau restorative justice.

Namun, dalam kesempatan berbeda, Reda mengklarifikasi pernyataan soal restorative justice untuk AG tersebut.

Dalam wawancara di Primetime News Metro TV, Reda menjelaskan bahwa opsi yang dapat diberikan untuk AG adalah diversi.

Reda mengatakan, hal itu karena merujuk dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menggunakan istilah diversi, bukan restorative justice.

Mengingat statusnya AG yang masih di bawah umur, dan undang-undang tersebut menjadi acuan. Atas dasar itu, Reda menyebutkan bahwa opsi diversi masih bisa dilakukan.

"Hal itu masih memungkinkan (diversi)," kata Reda, dikutip Sabtu, 18 Maret 2023.

Meski beda penyebutan, namun mekanisme yang dilakukan sama, yakni harus terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban untuk bermusyawarah atau mediasi.

Jika salah satunya tidak menyanggupi, maka diversi tidak akan dilanjutkan.

"Diversi itu harus ada kesepakatan kedua belah pihak," tandasnya. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.