REQNews.com

2 Anggota Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap di Cianjur, Modusnya Ngeri!

News

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:30

Ilustrasi korban perdagangan orang (Foto: Istimewa)Ilustrasi korban perdagangan orang (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni Dadang R dan seorang perempuan Umi A berhasil dibekuk tim dari Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kedua tersangka merupakan anggota sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara terlarang seperti Timur Tengah.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan pihak keluarga yang curiga atas iming-iming gaji tinggi bagi setiap korban yang berangkat kerja ke luar negeri dalam waktu dekat.

"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta 4 orang korban berhasil diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang," kata Ashzari, dikutip Jumat, 19 Mei 2023.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon selular dan sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka.

Petugas juga turut mengamankan satu unit kendaraan jenis minibus, yang digunakan untuk membawa para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Adapun modus Dadang R dan Umi A dalam melancarkan aksinya adalah melakukan perekrutan calon pekerja imigran, untuk ditempatkan di sejumlah negara seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal.

Para korban diiming-imingi bekerja di rumah makan dan toko, dengan gaji per bulan Rp 6 juta. Atas kejahatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," tandasnya. 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.