Siswi SMA Hamil hingga Putus Sekolah, Baru Ketahuan Diperkosa Ayah Tiri Sejak Masih SD
JAKARTA, REQnews - Kisah pilu dialami seorang remaja 16 tahun di Jepara, Jawa Tengah. Gadis berinisial AN itu diperkosa oleh ayah tirinya hingga akhirnya hamil dan terpaksa harus putus sekolah.
Pelaku pemerkosaan diketahui berinisial MJ (61 tahun) ternyata sudah melakukan aksi bejatnya sejak korban AN masih duduk di bangku kelas IV SD sekitar tahun 2007.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, pelaku kerap melakukan perbuatan bejatnya saat ibu korban pergi ke luar rumah.
Saat ini, korban pun tengah dalam pendampingan konselor psikologi. AN terpaksa keluar dari SMA karena hamil. Kini, gadis malang itu sedang hamil 4 bulan.
Pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku pada akhir April 2023 lalu ketika rumah dalam keadaan sepi. Pada Juli 2023, korban yang ketakutan dan trauma akhirnya nekat kabur ke rumah kerabatnya selama sepekan.
Ia pun akhirnya bercerita jujur kepada keluarganya perihal kebejatan ayah tirinya. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kami ringkus tersangka beberapa hari lalu di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Tohari, dikutip Minggu, 30 Juli 2023.
Atas tindakannya itu, MJ dikenakan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. MJ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.