REQNews.com

Singapura Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Ini yang Ketiga Dalam Seminggu?

News

Friday, 04 August 2023 - 21:30

JAKARTA, REQnews - Singapura melakukan eksekusi mati terpidana seorang laki-laki berusia 39 tahun karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin. Pria bernama Mohammed Shalleh Adul Latiff ini menjalani hukuman gantung pada Kamis 3 Agustus 2023. 

Eksekusi ini merupakan yang ketiga kali terjadi dalam sepekan di Singapura. Mengutip dari The Guardian, berdasarkan dokumen pengadilan, Mohamad Shalleh ditangkap pada 2016. Sebelum penangkapan ini, ia bekerja sebagai petugas jasa pesan antar. 

Selama persidangan, Mohamed Shalleh mengaku dirinya telah mengantar rokok selundupan ke seorang teman.

Sebenarnya, Pada 2019, pemerintah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mohamed Shalleh karena memiliki 55 gram heroin "untuk tujuan perdagangan."

Sebagai informasi, eksekusi Shalleh terjadi kurang dari sepekan usai Singapura mengeksekusi mati Saridewi Binte Djamani pada 28 Juli lalu, karena perdagangan narkoba  Ia menjadi perempuan pertama yang divonis hukuman digantung sejak 20 tahun.

Tidak hanya itu, dua hari sebelum itu yakni pada 26 Juli, Singapura juga melaksanakan eksekusi kepada Mohd Aziz bin Hussain karena perdagangan 50 gram Heroin.

 

 

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.