REQNews.com

Kombes Yulius Resmi Di-PTDH Polri Gegara Nyabu Bareng Perempuan di Hotel

News

Tuesday, 22 August 2023 - 01:00

Ilustrasi sabu (Foto:Reqnews)Ilustrasi sabu (Foto:Reqnews)

JAKARTA, REQnews - Kombes Yulius Bambang Karyanto resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri sebagai konsekuensi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Keputusan sanksi PTDH tersebut diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Senin, 21 Agustus 2023.

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ungkap Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers tertulis.

Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinyatakan bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R untuk ikut serta.

Atas perbuatannya, Kombes Yulius dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kombes Yulius ditangkap pada 6 Januari 2023 silam di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang mengonsumsi sabu bersama seorang wanita berinisial R. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,5 dan 0,6 gram.

 

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.