Akhirnya! Oknum Wakil Kepsek SMK Negeri yang Cabuli Siswi di Ruang Kerja Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
JAKARTA, REQnews - Oknum Wakil Kepala Sekolah salah satu SMK Negeri di Tapanuli Utara berinisial SMS (54 tahun) yang diduga mencabuli siswinya sendiri, akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka dilakukan bertepatan dengan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B Gultom menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga terpenuhi unsur-unsur perbuatan cabul.
Lebih lanjut, Gultom menjelaskan, korban berinisial SSEO (18 tahun) dicabuli SMS di ruangan wakil kepala sekolah pada Senin, 7 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kronologinya bermula saat korban berada di ruangan kantor wakepsek sedang membuat kopi untuk minum para guru. Kemudian, tersangka mendekati korban saat sedang sendirian.
Kemudian, tersangka mengelus dagu korban. Tak sampai di situ saja, berselang setengah jam kemudian saat korban ada di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat.
Rupanya itu hanya modus tersangka. Saat korban sedang mengetik surat, tersangka meraba-raba paha dan pipi korban.
Korban yang tak terima diperlakukan senonoh, akhirnya melapor ke polisi seminggu setelah kejadian.
"Korban melaporkan ke Polres Taput pada Senin 14 Agustus 2023. Pelaku ditetapkan tersangka tanggal 17 Agustus 2023," ungkap Gultom, dikutip Rabu, 23 Agustus 2023.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku SMS belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan.
"Tersangka disangkakan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.