REQNews.com

Syarat Usia Jadi Hakim Konstitusi Tuai Polemik, Pakar Hukum Gugat UU MK

News

Sunday, 27 August 2023 - 20:00

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:Reqnews)Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto:Reqnews)

JAKARTA, REQnews - Pakar hukum tata negara sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Fahri menunjuk Advokat Viktor Santoso Tandiasa, Agustiar dan Nur Rizqi Khafifah dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans sebagai perwakilan.

Permohonan uji materi tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 81/PUU-XXI/2023 dan mulai disidangkan pada Kamis, 24 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi yang dilakukan pembentuk UU--dalam dua kali perubahan UU--terhadap syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi selalu dilakukan perubahan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas dan mendasar secara akademik dan reasonable," ungkap Fahri, dikutip Minggu, 27 Agustus 2023.

Beberapa perubahan syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c UU 24/2003 yang mengatur usia hakim konstitusi sekurangnya 40 tahun. Kemudian Pasal 15 ayat (1) huruf d UU 8/2011 mengatur usia paling rendah 47 tahun.

Terakhir Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 disebutkan batas usia paling rendah untuk diangkat menjadi hakim konstitusi ialah 55 tahun.

"Dan kondisi saat ini UU 7/2020 pun sedang dalam proses perubahan di mana terhadap syarat minimal usia untuk dapat mencalonkan sebagai hakim konstitusi menjadi salah satu Pasal yang masuk dalam rencana perubahan dari usia 55 berpotensi akan diubah dan dinaikkan menjadi 60 tahun," jelas Fahri.

Dia menilai perubahan demi perubahan tersebut akan menciptakan ketidakpastian hukum, termasuk untuk dirinya selaku pemohon.

"Dalam batas penalaran yang wajar, suatu ketika, ketika saya menjadi hakim konstitusi, tentunya akan mengalami keadaan yang sama yakni mendapatkan ketidakpastian hukum atas perubahan-perubahan usia minimal menjadi hakim konstitusi ataupun usia maksimal menjadi hakim konstitusi," ujar Fahri.

Lebih lanjut menurut Fahri, pengaturan syarat usia minimum ataupun maksimum hakim konstitusi dalam UU 7/2020 harus ditetapkan menjadi syarat yang tetap dan tidak berubah-ubah.

"Karena apabila tidak dinyatakan demikian, maka dapat saja kewenangan pembentuk Undang-undang dapat menjadi upaya politik dalam proses bargaining terhadap kepentingan pembentuk Undang-undang atas lembaga tersebut," kata Fahri.

"Apalagi lembaga tersebut adalah badan peradilan ataupun lembaga penegak hukum yang harus dijamin independensi serta kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya," tandasnya.

 

 

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.