Derita Bocah 7 Tahun di Bali Diperkosa Kakek, Paman dan Tetangga hingga Idap Penyakit Menular Seksual
JAKARTA, REQnews - Sungguh tak terbayangkan beratnya trauma yang dialami bocah malang satu ini. Anak perempuan berusia 7 tahun ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan kakek, paman dan tetangganya.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Kepolisian Buleleng pun telah menangkap ketiga pelaku dan menetapkan status tersangka terhadap mereka.
Ketiga pelaku adalah orang dekat korban yaitu pelaku berinisial PD (80 tahun) yang merupakan kakek korban, lalu KM (30 tahun) paman korban dan KA (43 tahun) adalah tetangga korban. Ironisnya, akibat peristiwa tersebut kini korban mengidap penyakit menular seksual (PMS) diduga ditularkan oleh tersangka berinisial KM yang merupakan paman korban.
"Mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Yang kita amankan tiga orang tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, dikutip Jumat, 1 September 2023.
Kasus pencabulan ini berhasil terungkap usai korban mengeluh sakit di kemaluannya kepada orang tuanya pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Kemudian, orang tua korban mengecek kemaluannya dan mendapati ada cairan putih kekuningan di kemaluan anaknya.
Selanjutnya, orang tua korban mengajak anaknya ke Puskesmas dan diberikan obat namun tidak kunjung sembuh. Lalu, pihak Puskesmas memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, dan sampai di sana korban diarahkan ke spesialis kulit kelamin dan dibawa ke bagian laboratorium untuk dilaksanakan swab.
Kemudian, karena ada kecurigaan kalau korban mengalami persetubuhan korban diarahkan ke dokter forensik untuk dilaksanakan pemeriksaan dan ditemukan terdapat robekan akibat persetubuhan. Lalu, dokter menyampaikan kepada orang tua korban agar menanyakan kepada korban dengan siapa berhubungan badan.
Lalu, korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh kakeknya yaitu PD, pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WITA. Saat korban menginap di rumah kakeknya. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, aksi bejat tersebut dilakukan PD, sebanyak empat kali dan yang terakhir dilakukan pada Selasa, 1 Agustus lalu.
Aksi bejat PD tersebut dilakukan saat korban menginap di rumahnya dan diketahui saat melakukan aksinya PD membekap korban dengan menggunakan selendang.
"Tersangka membekap korban menggunakan selendang," jelas Picha.
Sementara KM yang merupakan paman korban melakukan pencabulan saat korban sedang sendiri di rumahnya yang terjadi pada akhir Juli 2023 silam. Saat itu, tersangka menarik korban dan memangku korban lalu melakukan pencabulan kepada korban.
"Korban diduga tertular penyakit menular seksual dari tersangka ini. Karena tersangka juga menderita penyakit menular seksual," terangnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka KM mencabuli korban sebanyak dua kali. Tetapi korban maupun tersangka tidak mengingat tanggal kejadian. Sebelum melakukan pencabulan, KM lebih dulu membujuk korban.
Tak sampai di situ, bocah malang itu rupanya juga dicabuli dan diperkosa oleh tetangganya sendiri yaitu KS yang terjadi pada Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WITA.
Kala itu, korban sedang berjalan melewati kebun dan pada saat itu korban melihat tersangka sedang duduk di pondok yang berada di dalam kebun.
Kemudian, tersangka memanggil sambil mendekati korban dan lalu menarik korban dan mengajak ke dalam pondok tersebut dan memperkosanya.
Orang tua korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng. Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku melakukan pencabulan karena suka pada anak kecil.
"(Alasannya) karena (ketiga tersangka) senang bersama anak kecil, kami masih dalami itu. Korban tidak berani melapor, karena takut dan diancam dengan tersangka. Dan diketahui saat mengeluh kesakitan pada kemaluannya akhirnya cerita kepada orang tuanya," ujar Picha.
Saat ini korban ditempatkan di rumah aman didampingi oleh psikolog dan Pekerja Sosial (Peksos), untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.
Sementara ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tersangka KM, dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI, Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar.
Kemudian, untuk tersangka PD dan KA dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.