Shane Lukas Divonis Hakim 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA, REQNews - Shane Lukas, Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, divonis hakim pidana selama lima tahun penjara.
Hal itu disampaikan majelis hakim pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 7 September 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Alimin Ribut, dalam persidangan, Kamis 7 September 2023.
Shane Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis hukuman terhadap Shane Lukas ini sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Seperti diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Penganiayaan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.