Dijerat Pasal Berlapis, Manajer WO Tersangka Kasus Kebakaran Bromo Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 M
JAKARTA, REQnews - Polres Probolinggo bergerak cepat dalam menangani kasus kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS).
Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka merupakan manajer wedding organizer asal Lumajang berinisial AW EW (41 tahun).
Wedding Organizer tersangka disewa jasanya oleh pasangan calon pengantin asal Surabaya untuk melakukan foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies.
Namun belakangan diketahui jika tim WO tersebut ternyata masuk ke kawasan TN BTS secara ilegal. Tersangka AW EW tidak mengantongi surat izin masuk kawasan tersebut.
Usai masuk tanpa izin, mereka lalu melakukan foto prewedding menggunakan flare hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies.
"Polres Probolinggo telah mengamankan 6 orang yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan di kawasan TN BTS," ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, dikutip Jumat, 8 September 2023.
"Dari Hasil pemeriksaan, satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial AW EW, dia peranannya sebagai manajer/pemilik freelance wedding organizer," tambahnya.
Sementara itu, 5 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini dan masih dalam proses pengembangan.
Untuk tersangka AW EW dijerat dengan pasal 50 dan 78 UU Kehutanan serta pasal 188 KUHP. Jeratan pasal berlapis UU Kehutanan dan KUHP tersebut membuat tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.