REQNews.com

Viral Pengantin Pria Kabur Jelang Akad Lalu Ijab Kabul Diwakili Ayah, Sahkah? Begini Penjelasannya!

The Other Side

Tuesday, 05 September 2023 - 02:00

ilustrasi pernikahan (Foto:Istimewa)ilustrasi pernikahan (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan viralnya pernikahan sejoli di Maluku Utara yang berujung miris. Calon mempelai pria kabur jelang prosesi akad nikah pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut informasi, calon mempelai wanita berinisial SA merupakan warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Sementara calon mempelai prianya bernama Isra.

Karena para tamu undangan sudah kadung hadir. Acara pernikahan tetap dilanjutkan meski tanpa mempelai pria. Yang mengejutkan, prosesi ijab kabul diwakili oleh ayah dari Isra.

Kakak SA, Wisto Ahmad, dalam video yang viral menceritakan momen saat sang adik menikah dengan ijab kabul diwakili calon mertuanya.

"Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui," kata Wisto.

Menurut Wisto, SA dan Isra sudah lama menjalin hubungan asmara. Bahkan, Isra pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.

Akibat peristiwa ini, keluarga SA merasa sangat dipermalukan. Mereka juga mengalami kerugian materiil mencapai Rp 25 juta. Namun mereka belum memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum terkait ini.

"Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA dan bersedia menikah. Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," jelasnya.

Sementara itu, menanggapi kasus viral ini, Ongky Nyong, penghulu di Maluku Utara mengatakan bahwa pernikahan Isra dan SA tersebut tidaklah sah lantaran ijab kabul diwakili ayah mempelai pria.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," ungkap Ongky Nyong dalam video yang beredar di Youtube, dikutip Senin, 4 September 2023.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," sambungnya.

Ongky menambahkan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili oleh pihak orangtua namun harus melalui mekanisme yang diatur di Undang-Undang Kompilasi Islam.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.