REQNews.com

Mahfud MD Angkat Bicara Soal Bentrokan Aparat dengan Warga Rempang, Singgung Kekeliruan KLHK

News

Sabtu, 09 September 2023 - 18:00

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Humas Polri)Mantan Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, REQnews - Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI Polri dengan warga Pulau Rempang, Batam pada Kamis, 7 September 2023 lalu.

Mahfud mengungkapkan, bentrokan yang terjadi bukan imbas dari upaya penggusuran tetapi pengosongan lahan oleh pemegang hak.

"Kasus itu bukan kasus penggusuran, namun memang pengosongan. Karena secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya," kata Mahfud MD, dikutip Sabtu, 9 September 2023.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, saat tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.

Sebelum investor masuk, kata Mahfud, tanah tersebut rupanya belum digarap dan tak pernah dikunjungi oleh pemiliknya.

Kemudian setelah itu pada tahun 2004 dan seterusnya terjadi beberapa keputusan yang berisi pemberian hak tanah itu kepada orang baru untuk ditempati. Surat Keterangan (SK) terkait haknya pun menurut Mahfud telah resmi dikeluarkan pada 2001-2002 secara sah.

Mahfud lantas menyinggung soal kekeliruan yang dilakukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ketika pada tahun 2022 investor akan masuk, pemegang hak itu datang ke Rempang, namun ternyata tanah sudah ditempati. Kemudian, diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK," jelas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menyebut hal itu sudah diluruskan sesuai dengan aturan bahwa tanah masih menjadi hak dan investor akan masuk.

"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya," terang Mahfud.

Karena itu, KLHK dinilai sudah melakukan kekeliruan dengan mengeluarkan surat izin penggunaan kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Itu kalau enggak salah sampai lima atau enam keputusan gitu, dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya," lanjut Mahfud.

Terkait penyelesaian masalah ini, Mahfud menyarankan agar warga dan pihak pemegang hak berdiskusi bersama mengenai sejumlah hal. Di antaranya, soal pemberian uang kerahiman serta bagaimana dan kemana akan memindahkan warga.  

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.