REQNews.com

Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi, Ini Alasannya

News

Monday, 11 September 2023 - 15:31

Ilustrasi uji emisi (Foto: Istimewa)Ilustrasi uji emisi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Usai melakukan uji coba dan menerapkan tilang, kini polisi tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi.

Hal ini dilakukan karena penilangan dirasa tak efektif, sehingga penilangan terhadap kendaraan tak lolos uji emisi dibatalkan.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis, Senin 11 September 2023.

Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi.

Tilang ini diberlakukan sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.