REQNews.com

Oknum Dokter di Banten Cekik dan Tendang Istri, Kini Tidur di Balik Jeruji Besi

News

Friday, 15 September 2023 - 18:03

Ilustrasi Dokter (Foto: Ilustrasi)Ilustrasi Dokter (Foto: Ilustrasi)

SERANG, DOKTER - Seorang dokter berinsial LH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya.

Dokter yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu tega menganiaya istrinya sendiri berinisial RS, yang juga berprofesi sebagai dokter.

Penganiayaan yang dilakukannya dengan  mencekik, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju korban sampai robek.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Juni 2023 lalu dan kini LH sudah ditahan.

"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Jumat 15 September 2023.

Penganiayaan terjadi di klinik RS. Saat itu LH  mendobrak pintu rumah yang dijadikan klinik tersebut.

Dalam kondisi marah pelaku mencekik leher sang istri hingga menarik baju korban sampai robek.

"Korban berteriak meminta pertolongan warga, saat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar," katanya.

Tak terima atas tindakan yang dilakukan suaminya tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota.

Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan LH pada Agustus 2023.

"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkasnya.

Dari hasil keterangan pelaku, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi masalah pembagian harta.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.