KPK Ultimatum Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo untuk memenuhi panggilan.
Kuncoro Wibowo diminta datang dalam rangka penyidikan KPK kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
"Kami ingatkan pada tersangka MKW (Kuncoro Wibowo) untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Jumat 15 September 2023.
Kuncoro Wibowo sendiri sempat diperiksa pada Kamis, 7 September 2023. Namun usai pemeriksaan Kuncoro Wibowo dibiarkan menghirup udara bebas. Kuncoro tak ditahan lantaran tim penyidik membutuhkan waktu sebelum menahannya.
Sementara hari ini KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
Dua tersangka itu yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 - 2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 - 2021 April Churniawan (AC).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung15 September 2023 hingga 4 Oktober 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Jumat 15 September 2023.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020.
Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro ini merupakan mantan Direktur Utama PT Transjakarta. Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021 April Churniawan (AC).
Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).
Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.