Perwira Polisi di Sikka Diduga Lecehkan Wanita 52 Tahun, Ini Identitasnya
SIKKA, REQNews - Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berumur 52 tahun.
Aparat kepolisian tersebut berinisial F, ia memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
AKP F kini bertugas sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sikka (Kasat Lantas).
Sebelum bertugas di Sikka, AKP F menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU).
LM (52) perempuan bersuami, memiliki 5 anak dan status hajjah ini mendatangi Polres Sikka, Senin 18 September 2023, didampingi Meridian Dewanta selaku kuasa hukum.
Korban juga didampingi suami dan salah seorang anaknya, serta beberapa anggota keluarga.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan perwira polisi ini terjadi pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 12.00 Wita di kebun contoh milik Unipa Maumere, di depan Pasar Alok.
Lokasinya persis pada sebuah rumah, yang dijadikan sebagai tempat istirahat perwira polisi ini. Pasalnya di dekat kebun contoh ini, pelaku sering mengikat kuda pacuan yang dia pelihara.
Korban berada di tempat itu terkait persoalan kendaraan roda dua milik anaknya yang ditangkap saat operasi penertiban kendaraan bermotor.
“Saya telpon beliau, karena kami sama-sama dari Bima. Lalu dia minta saya datang ke tempat itu,” terang LM kepada wartawan.
Setelah selesai komunikasi urusan kendaraan yang ditilang, pelaku menarik tangan korban dan mengajak ke kamar. Korban mengelak.
Gagal mengajak korban ke kamar, pelaku sempat mencium korban sebanyak 2 kali. Pelaku juga meminta melumat bibir korban, namun tidak dilayani.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengajak korban melakukan mesum. Namun, korban masih bisa membendung hasrat seksual perwira polisi yang sedang tidak terkontrol.
“Jangan Pa, dosa, kita baru sama-sama umroh,” tolak korban, yang kesehariannya merupakan pedagang bawang.
Pelaku yang gagal melancarkan hasrat seksual, kemudian menawarkan korban bertemu pada malam harinya. Korban pun mengiyakan dengan terpaksa agar bisa segera keluar dari rumah tersebut.
Malam harinya, pelaku menelepon korban. Namun hal ini diketahui suami korban. Suami korban melarang korban menemui pelaku.
Tahu istrinya dilecehkan, suami LM bersikukuh mengusut tuntas kasus ini.
"Saya sih mau damai tapi saya punya suami tidak mau," tegas LM.
Dengan laporam ini, AKP F dalam kesempatannya secara tegas membantah apa yang dituduhkan kepadanya.
Meskipun demikian, dirinya mengakui kenal dengan LM. LM sebelumnya memang meminta bantuan untuk mengurus motor milik anaknya yang ditahan karena terjaring razia.
"Bahwa itu tidak benar. Dia adalah orang Bima yang sehari-hari berkomunikasi dengan kami," ucapnya.
AKP F menambahkan, dirinya sudah berusaha berbicara baik-baik kepada keluarga LM.
Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata membenarkan adanya laporan tersebut.
Kini, ML dan AKP F sudah sama-sama dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini pelapor sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Sikka.
Sedangkan untuk Terlapor AKP F, sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka," ucap Hardi.
"Apabila nanti hasil pemeriksaan memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh AKP F, maka akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.