Lakukan Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Novel Dipecat KPK
JAKARTA, REQNews - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya pada, Selasa 19 September 2023.
Novel merupakan pegawai didang administrasi di KPK, dia melakukan korupsi uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.
"KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 19 September 2023.
Ali menjelaskan pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Novel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.
Ali mengatakan proses pengusutan pelanggaran hukum kasus Novel tidak akan berhenti. Ali memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap berproses hukum.
"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali.
KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," katanya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.