REQNews.com

Dilaporkan ke Polisi, Event Organizer hingga Katering Belum Dibayar oleh Komedian Yadi Sembako

News

Wednesday, 20 September 2023 - 11:30

Yadi SembakoYadi Sembako

JAKARTA, REQNews - Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi dalam kasus penipuan hingga penggelapan oleh Pemilik Event Organizer (EO), Muhammad Adri Permana.

Komedian Yadi Sembako tidak sendirian dilaporkan, rekan binisnya Gus Anom juga turut dilaporkan  Adri Permana.

"Kami 12 September sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi," kata Muara Karta sebagai kuasa hukum Muhammad Adri Permana di Jakarta, seperti diberitakan InsertLive, Selasa 19 September 2023.

Adri Permana membeberkan kronologi dugaan penipuan pakai cek kosong Rp198 juta, yang dilakukan Yadi Sembako dan  perjuangan dirinya menagih honor event organizer (EO) yang mengurus peluncuran perusahaan PT Gudang Artis.

Adri Permana, berkali minta kejelasan kepada Yadi Sembako yang menjabat Direktur PT Gudang Artis lewat telepon, pesan WhatsApp, hingga mengunjungi langsung kantor perusahaan. Hasilnya nihil.

“Kalau sama Pak Yadi masih kooperatif, beliau masih memberikan informasi. Masih memberi (respons): Ya, saya minta waktu. Tapi tidak pernah jelas tanggal sekian dibayar, enggak pernah,” katanya.

Yadi Sembako dituding hanya minta waktu dan waktu, tanpa menyebut tanggal detail. Batas akhir pembayaran tanggal 28 Agustus 2023. Hampir sebulan berlalu setelah tragedi cek kosong, uang Rp198 juta yang dijanjikan tak kunjung cair.

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigas, Selasa 19 September 2023, Muhammad Adri Permana menyebut Gus Anom komisaris perusahaan yang memerintahkan keseluruhan kegiatan tersebut.

“Termasuk Gus Anom. Gus Anom juga sama, memberikan waktu. PHP-lah, tapi tidak ada kejelasan kapan dibayarnya, enggak,” ujar Adri kepada awak media, didampingi kuasa hukumnya, Muara Karta.

“(Komunikasi) via telepon, WA, dan datang juga pernah. (PHP) hanya berjanji, nyicil pun enggak. Kalau pun nyicil mungkin saya sudah menerima 1 rupiah. Ini 1 rupiah pun belum,” paparnya panjang.

Muara Karta mengatakan pihaknya melaporkan Yadi Sembako dengan pasal 372 dan 378 terkait tindak pidana penipuan serta penggelapan. Ia dan Adri menuding pihak Yadi Sembako banyak alasan alias PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Bahkan, ia menyebut ada 4 vendor dan tim katering yang belum menerima bayaran. “Sampai saat ini ada empat vendor termasuk saya. Ada satu tim katering juga, katering belum dibayar,” pungkasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.