Bawa Pisau dari Rumah, Pembunuh Karyawati di Lobi Mal Central Park Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, REQNews - AH pemuda berusia 26 yang menjadi pelaku pembunuhan wanita berinisial FD (44) di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, terancam hukuman mati.
FD tewas di lokasi kejadian usai menerima beberapa tusukan di lehernya.
Kapolsek Tanjung Duren, Komisaris Polisi Muharam Wibisono Adipradono mengatakan pelaku dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP.
"Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan," kata Kapolsek Tanjung Duren kepada wartawan, Rabu 27 September 2023.
Kini AH terancam hukuman mati buntut dikenakan pasal tersebut. AH kini sudah ditahan di Markas Polsek Tanjung Duren.
Sebelumnya seorang wanita berstatus karyawati, FD (44) tewas dibunuh seorang pria yang menyayat lehernya di lobi Mall Central Park Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa pagi, 26 September 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.