REQNews.com

Ini Kritik Bahlil dan Luhut ke TikTok Shop Setelah Larangan Jualan-Transaksi

News

Sabtu, 30 September 2023 - 12:00

Ilustrasi Tiktok (Foto: Istimewa)Ilustrasi Tiktok (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - TikTok Shop resmi dilarang pemerintah untuk berjualan dan melayani transaksi. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada Selasa 26 September 2023. 

Setelah ada larangan itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan turut bereaksi mengenai TikTok Shop.

Bahlil menegaskan jika saat ini TikTok terdaftar di Indonesia hanya sebagai media sosial. Ia menegaskan perusahaan asal China itu tak punya izin menjalankan toko online. Maka, ia meminta supaya TikTok tidak mengadu domba Indonesia setelah larangan resmi terbit. 

"Dia (TikTok) gak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya lihat ada WA-WA lain, seolah-olah bahwa kalau TikTok (Shop) gak jalan kemudian UMKM tidak diakomodir," kata Bahlil.

Sementara itu, Luhut juga yakin jika larangan TikTok ini tidak akan mengganggu investasi perusahaan China tersebut. Ia menegaskan hanya memisahkan media sosial dengan perdagangan yang dilakukan di TikTok Shop. 

"TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan media sosial," katanya.

 

 

 

Redaktur : Giftson Ramos Daniel

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.