REQNews.com

Wowon Cs Pelaku Pembunuhan Berantai Dituntut Hukuman Mati

News

Monday, 02 October 2023 - 17:31

Wowon Cs Pelaku Pembunuhan Berantai Dituntut Hukuman Mati (Foto:Istimewa)Wowon Cs Pelaku Pembunuhan Berantai Dituntut Hukuman Mati (Foto:Istimewa)

BEKASI, REQNews  - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi akhirnya menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin 2 September 2023.

Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi yang sempat menghebohkan seantero Indonesia karena ternyata ketiganya membunuh banyak orang.

Jaksa menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Jaksa Omar Syarif Hidayat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 2 Oktober 2023.

JPU menilai, perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sementara hal meringankan adalah tidak pernah dihukum.

Ketiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.