Detik-detik Andi Jauhari Yusuf Tak Berkutik Saat Diciduk Tim Tabur Gegara Tilep Uang Negara Rp 1,125 Miliar
JAKARTA, REQnews - Tim Tabur Kejaksaan akhirnya menangkap Andi Jauhari Yusuf, mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama, BUMD Provinsi Lampung.
Andi ditangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara pada Jumat, 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

Sebelumnya diketahui, Andi Jauhari Yusuf sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 13 Oktober 2023.
"Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar," tambah Ketut.
Dalam putusan pengadilan, Andi Jauhari Yusuf terbukti melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016.
Dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp 1,125 miliar.
Sebagai informasi, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana. Akibat perbuatannya, Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 350 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ketut.
Di samping itu, Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,125 miliar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, kata Ketut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.