REQNews.com

Ini Isi Surat Polda Metro Kepada KPK Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

News

Saturday, 14 October 2023 - 17:00

Polda Metro Jaya (Foto:Istimewa)Polda Metro Jaya (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengirimkan surat supervisi kepada KPK terkait pengusutan kasus  dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

“Pada tanggal 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.

Surat tersebut menurut Ade, untuk berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut perkara tersebut.

“Jadi surat tersebut adalah permohonan supervisi penanganan tindak pidana atau perkara tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan surat itu pun dikirimkan sebagai bentuk transparansi dalam mengusut kasus yang ada.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya.

Diketahui, Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.

Sejauh ini, total sudah ada 11 orang saksi diperiksa pada tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ada juga ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.