Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Minta Pandangan Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
JAKARTA, REQNews - Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pada , Selasa 17 Oktober 2023 hari ini.
Saut diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada hari.
Adapun, salah satunya adalah mantan Wakil Ketua KPK.
"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," ujar dia kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Ade menerangkan, lima orang saksi lainnya di antaranya tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI.
Sisanya, satu orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan RI. Mereka semua diminta hadir menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB.
"Jam 10.00 WIB (agenda pemeriksaan)," ujar dia.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan memenuhi undangan Polda Metro Jaya hari ini. Dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Iya saya akan ke Polda Metro Jaya," kata dia kepada wartawan.
Saut menyebut, kapasitasnya sebagai saksi ahli untuk menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama Pasal 36 dan Pasal 65 KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.