Jaksa Tetapkan Mantan Ketua DPRD Blora Tersangka Dugaan Anggaran Kunker Fiktif
BLORA, REQNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan mantan Ketua DPRD Blora periode 2014 -2019 Bambang Susilo (BS) sebagai tersangka.
BS menjadi tersangka dalam kasus dugaan anggaran kunjungan kerja (kunker) fiktif.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko membenarkan kabar tersebut. "Benar, kita tetapkan satu tersangka berinisial BS," Ungkap Jatmiko, Rabu 18 Oktober 2023.
Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.
"Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka BS Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif,"jelas Jatmiko.
Puluhan saksi sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (Kunker) DPRD Blora periode 2014-2019.
Para saksi tersebut merupakan anggota DPRD dari periode tersebut, serta jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.
Dugaan korupsi kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak mengikuti banyak kunker tapi namanya tetap tercatat hadir. Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali.
Para peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.
Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah, berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana korupsi kegiatan kunker luar daerah, Pimpinan dan anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora Periode tahun 2014 s/d 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 625.451.450.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.