Usai Dijemput Paksa dari RSPAD Gatot Soebroto, Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Putusan
JAKARTA, REQNews - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis 19 Oktober 2023.
Sementara itu, kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona menyatakan kliennya akan hadir di ruang sidang saat pembacaan putusan.
"Iya LE akan hadir," ujar Petrus, Kamis 19 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan LE seharusnya dibacakan pada Senin 9 Oktober 2023. Namun, batal digelar lantaran Lukas harus menjalani rawat inap setelah dikabarkan terjatuh di kamar mandi.
Sebelumnya, KPK menjemput Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Soebroto, pada pukul 20.00, pada Selasa 11 Oktober 2023.
Menurut Elius Enembe adik Lukas Enembe, KPK dijemput paksa Lukas Enembe dalam keadaan memprihatinkan, kaki dan tangan bengkak, tidak bisa berjalan, dan kondisi ginjal rusak yang sudah tidak berfungsi lagi. Keluarga mengaku tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu yang membahayakan Lukas karena dijemput paksa oleh KPK.
"Kami sangat keberatan. Dan kami protes keras atas aksi penyidik KPK yang sangat tidak manusiawi ini. Mereka jemput Bapak dari rumah sakit dalam keadaan Bapak tidak berdaya apa-apa, kaki bengkak, tidak bisa berjalan, dan ginjal yang sudah tidak berfungsi lagi. Luar biasa KPK memperlakukan Pa Lukas. Amat sangat tidak manusiawi," Ujar Elius Enembe kepada wartawan, Selasa malam 17 Oktober 203.
Langkah KPK menurut keluarga sangat tidak manusiawi apalagi waktu pembantaran yang diberikan oleh Majelis Hakim adalah sampai tanggal 19 Oktober 2023 tetapi KPK menjemput paksa Lukas sebelumnya.
"Maka kami keluarga tegaskan, bahwa kami tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada Bapak Lukas karena dia sudah dijemput paksa oleh KPK. Biarkan rakyat Indonesia tahu, rakyat Papua tau bagaimana pemimpin Papua diperlakukan. Sungguh amat sadis," ucap Elius.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.