Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Pelecehan Seksual di Semarang, Polisi Amankan Paman Korban
SEMARANG, REQNews - Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya berhasil mengungkap kasus menggemparkan terkait kematian bocah 7 tahun akibat pelecehan seksual yang diketahui saat dibawa ke rumah sakit oleh ayah, ibu, dan pamannya.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengungkan pihaknya menetapkan paman korban berinisial AY.
Pria berusia 22 tahun ini membuat keponakannya meninggal dunia akibat kekerasan seksual yang dilakukannya.
"Tersangka paman korban atau adik ibu korban. Inisial AY umurnya 22 tahun. Ini tinggal serumah dengan korban, orang tua korban dan nenek korban. Ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban," ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis 19 Oktober 2023.
Donny menjelaskan kasus ini terbongkar setelah tim Inafis mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang menimpa seorang bocah pada Selasa 17 Oktober 2023 malam.
Tim dokter rumah sakit saat itu menemukan ada luka di bagian kemaluan dan anus korban.
"Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar ada luka pada bagian kemaluan dan anus dari korban," paparnya.
Atas kejadian itu, pihaknya kemudian mengamankan kedua orang tua, dan tersangka. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata paman korban sudah berkali-kali melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
"Hasil autopsi luka pada kemaluan luka lecet pada anus. Tersangka melakukan perbuatan cabul akhir Agustus 2023 hingga Sabtu 14 Oktober 2023.
"Usai pemerkosaan terakhir itu korban mengeluh sakit karena korban juga memiliki penyakit TBC sampai ke otaknya," bebernya.
Pemerkosaan yang dilakukan sebanyak 7 kali itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Ia melakukan intimidasi dan pengancaman agar korban menuruti nafsu syahwatnya.
"Itu dilakukan di kamar tidur mbah (nenek). Pertama dibekap biar tidak teriak sampe berulang 7 kali. Terpicu tersangka sering nonton porno di browser pake VPN begitu terangsang lampiaskan kepada korban," bebernya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC," imbuhnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.