Wajib Tahu! Ini Daftar Anggota MKMK yang Menangani Etik Perihal Putusan Usia Minimal Cawapres
JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Adapun Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebut nama-nama tokoh yang dipilih sebagai anggota MKMK. Mereka meliputi Jimly Asshidiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
"Berkaitan dengan MKMK, siapa saja yang menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Keanggotaan MKMK ini mewakili tiga unsur yaitu Jimly yang mewakili tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sementara Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang aktif. Berikut penjelasannya:
Jimly Asshidiqie
Ia saat ini berstatus sebagai anggota Dewan Perakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta. Jimly dikenal sebagai orang pertama yang menjadi Ketua MK pada 2003-2009.
Sementara karir akademisnya sebagai pakar hukum tata negara sejak 1981 dan mengajar di Fakuktas Hukum Universitas Indonesia.
Bintan Saragih
Ia dikenal dengan pernah menjadi Dewan Etik MK pada periode 2017-2020. Sementara karir akademisnya yaitu saat ini menjabat sebagai Penasihat Senior Fakultas Hykum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Bintan juga mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.
Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams mewakili keanggotaan MKMK dari unsur hakim konstitusi yang masih aktif. Pria yang karib disapa Wahid itu merupakan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi sejak 2014.
Sebelumnya, Wahid adalah pejabat birokrat dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.
Adapun Wahid merupakan salah satu dari empat hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah yang terpilih dari pemilu.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.