REQNews.com

Siap-siap! Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar 1 November 2023

News

Sunday, 29 October 2023 - 21:02

Ilustrasi uji emisi (Foto: Istimewa)Ilustrasi uji emisi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi.

Razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta mulai 1 November 2023.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 29 Oktober 2023.

Ani menjelaskan, pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Dia menyampaikan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara. Mengingat, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan terus mendapat sorotan.

"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," ucapnya.

Ani menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Dia mengatakan, hingga 27 Oktober 2023 ada 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta," ujar Ani.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.