Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Tiga Oknum TNI Pembunuh Pemuda Asal Aceh, Imam Masykur
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur menggelar sidang perdana tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur, Senin 30 Oktober 2023.
Agenda sidang pertama, klasifikasi perkara pembunuhan (dilaksanakan di) ruang sidang Garuda (utama)," tulis informasi dari laman resmi SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 30 Oktober 2023.
Menggunakan baju tahanan militer berwarna kuning, ketiga oknum anggota TNI itu yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, selaku tersangka tiba di Pengadilan Militer Jakarta.
Ketiganya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung Pengadilan Militer oleh sejumlah petugas TNI dari satuan Polisi Militer yang berpakaian dinas lengkap.
Setelah digiring masuk ke ruang tahanan di gedung Pengadilan, ketiganya pun kemudian kembali dibawa masuk oleh petugas ke ruang garuda lokasi digelarnya sidang perdana kasus pembunuhan tersebut.
Ketiga terdakwa itu pun berganti pakaian dengan baju dinas motif loreng saat menjalani sidang dihadapan Hakim.
Sidang yang beragendakan dakwaan tersebut berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Ketiga terdakwa itu juga menjalani sidang pembacaan dakwaan dengan posisi berdiri dan sambil menghadap ke arah hakim.
Adapun hakim yang bertugas pada sidang kali ini yakni sebagai Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi S.H dan Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel.
Sementara untuk Oditur dalam sidang dakwaan ini yaitu Letkol Chk Upen, serta Oditur pendamping Letkol Laut Made dan Letkol Kum Tavip.
Adapun pasal yang disangkakan dalam sidang perdana tersebut yakni pidana primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kemudian pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP penculikan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.