Kasus Suap DJKA Kementerian Perhubungan, KPK Bakal Kembali Periksa Menhub Budi Karya
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil dan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
Hal itu seiring dengan telah ditetapkannya dua tersangka baru dalam perkara tersebut dan mendalami fakta persidangan.
Dua tersangka dimaksud yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Selasa 7 November 2023.
Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek di DJKA.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain," kata Asep.
Menhub Budi Karya pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada Rabu 26 Juli 2023. Saat itu dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.