Bikin Kecewa! UMP DKI Jakarta 2024 Hanya Naik Rp 160 Ribu
JAKARTA, REQNews - Kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya sekitar Rp 160 ribu alias 3,378 persen.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut UMP 2024 tersebut bakal segera ditetapkan.
Angkanya sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan, yakni menjadi Rp 5.067.381.
Diketahui, UMP DKI 2023 sekitar Rp 4,9 juta. Dengan demikian, maka kenaikan nilai UMP 2024 adalah sekitar Rp 160 ribu alias 3,378 persen.
Besaran yang bakal ditetapkan diketahui lebih rendah dari angka yang diminta asosiasi buruh. Dalam sidang Dewan Pengupahan, asosiasi buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 jadi Rp 5,6 juta.
"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 19 November 2023.
Angka ini disebut Heru akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2024 yang akan diterbitkannya dalam waktu dekat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.