Widih, PPATK Temukan Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Mencapai Rp40 Miliar
JAKARTA, REQNews - Diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran uang tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) selama 2023 atau kurang lebih 11 bulan mencapai Rp40 miliar.
Ghisca Debora Aritonang (19) merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay
"(Transaksi) ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 miliar," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa 21 November 2023.
Sementara itu, untuk periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai konser Coldplay yang berlangsung 15 November 2023, ada transaksi mencapai Rp30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 miliar. Artinya, kerugian masyarakat luar biasa besar memang," kata Ivan.
Saat ini, PPATK memastikan telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dipakai transaksi oleh Ghisca Debora.
"Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," ujar Ivan.
Ivan mengatakan PPATK akan menyerahkan hasil temuannya tersebut ke aparat kepolisian sesuai dengan Undang-undang nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Tersangka meraup keuntungan hingga Rp5,1 miliar dari hasil menipu ribuan korbannya.
"Sehingga total (kerugian) Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket (dari enam laporan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Sejauh ini, Ghisca Debora hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.
"Kami gunakan tipu gelap (penipuan dan penggelapan). (Tidak pakai TPPU) Ya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Selasa 21 November 2023.
Meski tidak memakai pasal TPPU, Susatyo memastikan akan tetap melacak aset-aset Ghisca hasil dari kejahatan penipuan tiket konser yang mencapai miliaran rupiah.
Perihal ganti rugi para korban penipuan Ghisca, lanjut Susatyo, hal itu akan diputuskan berdasarkan putusan majelis hakim yang akan mengadili.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat, berdasarkan enam laporan polisi, total kerugian mencapai Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket.
Dalam kasus ini polisi telah menyita barang-barang mewah yang dibeli Ghisca Debora dari hasil penipuannya.
Sejumlah barang di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dua buah handphone, hingga macbook silver.
Selain buat membeli barang-barang mewah, terkuak Ghisca juga telah menggunakan miliaran rupiah dari uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya.
Selain membeli barang dan buat keperluan pribadinya, Ghisca juga ketahuan memakai uang hasil penipuan untuk jalan-jalan ke Belanda sekitar Mei sampai November.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.