LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
JAKARTA, REQNews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Selain menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo, LPSK juga menolak permohonan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023.
Edwin Partogi mengatakan penolakan itu lantaran keduanya telah berstatus tersangka korupsi yang ditangani KPK.
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya, Selasa 28 November 2023.
Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga saksi lain berinisial P, H dan U.
Pemberian perlindungan itu diambil melalui pertimbangan kesaksian untuk mengungkap kasus korupsi yang ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” ujarnya.
Adapun jenis perlindungan yang akan diberikan pihaknya kepada P dan H berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.
Sementara untuk U perlindungan yang diberikan yakni berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.