Tok, Bawaslu Putuskan KPU Sah Langgar Administrasi Karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen
JAKARTA, REQNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif.
Pelanggaran tersebut terkait daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU RI terkait DCT anggota DPR RI Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada hari ini, Rabu 29 November 2023 di Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan pelanggaran administrasi pemilu," ucapnya dalam sidang pembacaan putusan tersebut dikutip dari tvonenews.com, Rabu 29 November 2023
Lanjut Puadi, kedua, Bawaslu RI memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR, dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Memberikan teguran pada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," sambung dia saat membacakan putusan Bawaslu RI yang ketiga.
Kemudian Puadi mengetokkan palu seusai tiga putusan Bawaslu RI tersebut. "Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu oleh Rahmat Bagja sebagai Ketua pada Selasa, 28 November 2023," kata dia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.