Lakukan Perlawanan, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Gugatan kepada KPK
JAKARTA, REQNews - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Eddy Hiariej tak terima ditersangkakan dugaan kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, dua anak buahnya yang berstatus tersangka.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga membenarkan praperadilan tersebut. Dia katakan, sidang akan dipimpin hakim tunggal Estiono.
"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023," kata Djuyamto kepada awak media, Senin 4 November 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.