KPK Cegah Aspri Wamenkumham dan Pengacaranya Pergi ke Luar Negeri, Ini Penjelasannya
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mencegah asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana untuk bepergian ke luar negeri.
Tidak hanya Yogi, seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi juga dicegah pergi ke luar negeri. Adaoun sebelumnya Eddy sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Yogi dan Yosi masuk dalam daftar empat orang yang dicegah penyidik terkait perkara Eddy.
“Iya betul. itu termasuk empat orang,” kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 5 Desember 2023.
Pencegahan ini diajukan pada November lalu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebagai informasi, Eddy sudah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan untuk tersangka lainnya pada 4 Desember 2023.
Ia dicecar perihal mengenai dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan Administrasi dan Hukum Umum (AHU) perusahaan tambang nikel PT CLM pada Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, Kemenkumham.
"(Diperiksa terkait) adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Selain itu Yogi dan Yosi saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.